Sindikat Internasional Penjualan Ginjal di Bekasi Terbongkar, Polisi: Masih Didalami
- dok Polri
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan ada jaringan internasional penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini, proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 22 Juni 2023.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan terkait informasi dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional tersebut. Sehingga, Ramadhan menyebut belum bisa menjelaskan secara detail.
“Tentu masih ada yang harus ditangani, dikembangkan. Belum bisa disampaikan. Artinya dalam rangka teknis ya, merupakan bagian daripada penyelidikan,” jelas dia.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diduga sindikat penjualan organ ginjal pada Rabu, 21 Juni 2023. Polisi menggerebek lokasi penampungan korban yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri serta Polda jajaran telah menerima laporan polisi terkait perdagangan orang periode 5 hingga 19 Juni 2023. Ada 429 laporan polisi dan korban kasus perdagangan orang mencapai 1.582 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan perkara TPPO Satuan Kerja Bareskrim Polri dan Polda jajaran itu menerima laporan polisi sebanyak 429 laporan polisi periode 5-19 Juni 2023.
Adapun, rinciannya Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara ada 17 laporan; Polda Aceh ada 2 laporan; Polda Sumatera Utara ada 16; Polda Sumatera Barat ada 5 laporan; Polda Riau ada 9 laporan; Polda Kepri ada 19 laporan; Polda Jambi ada 12 laporan; Polda Sumatera Selatan ada 8 laporan; Polda Bengkulu ada 5 laporan