Mensos Risma Kunjungi Korban Pelecehan Dua Ayah Tiri di Lampung Tengah
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung Tengah – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengunjungi Mapolres Lampung Tengah untuk menemui korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua ayah tirinya, Kamis (22/6/2023).
Dalam kunjungan itu, Mensos Risma mengaku tujuannya memang untuk menemui dan melihat kondisi korban. "Saya baru tadi pagi dapat berita ini. Kebetulan saya memang rencana ke Lampung. Ada sesuatu yang membuat saya ingin melihat korban," kata Risma, saat memberikan keterangan di Polres Lampung Tengah, Kamis (22/4/2023).
Risma pun datang menemui korban di Polres Lampung Tengah dan meminta untuk Kapolres agar kasus ini tetap ditindaklanjuti dan pelaku dua orang yang merupakan ayah tiri korban sudah ditangkap.
"Tadi sudah clear dan bertemu dengan pelakunya ada dua. Dan Pak Kapolres akan menindaklanjuti kasus ini," ucap Risma.
Menurutnya, alasan kenapa kejadian pelecehan itu bisa terjadi dikarenakan sang ibu yang sering pergi keluar, akibat harus mencari uang karena terlilit utang, sehingga rumah sering kosong.
"Saya janji akan bantu utangnya, dan juga akan kita bantu usahanya agar tidak usah pergi dari rumah. Saya wanti-wanti agar tetap tinggal di rumah, agar selalu menemani anaknya dan dijaga," tegasnya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, peristiwa itu memang sudah menjadi atensi. Terlebih kepada para korban yang takut melaporkan kejadian pelecehan yang dialaminya.
"Para orang tua jangan takut melapor. Ketika barang bukti cukup, kita akan langsung tangkap para pelakunya. Kita juga pastikan kasus ini akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang ada," ungkap Kapolres.
Diketahui, Polres Lampung Tengah menangkap dua orang ayah tiri yang melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang remaja di bawah umur.
Bahkan, kedua ayah tiri tersebut mengancam anak membunuh korban berinisial B (17) yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, setelah polisi menerima laporan dari bibi korban.
Kedua ayah tiri yang ditangkap yakni Faturahman (63) dan Sularman (50). Faturahman merupakan ayah tiri pertama korban, sedangkan Sularman merupakan ayah tiri kedua korban.
Pelecehan seksual itu terjadi sejak 2019, ketika ibu kandung korban menikah dengan Faturahman. Namun, pernikahan itu tidak berlangsung lama karena keduanya bercerai. Kemudian, ibu korban menikah dengan Sularman, warga Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Kedua tersangka tetap bakal dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)