Libur Idul Adha 5 Hari, Menpan-RB: ASN Bisa Quality Time sama Keluarga

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • Humas MENPANRB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas berharap dengan adanya libur panjang idul adha 1444 Hijriah, itu berguna bari para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk quality time bersama keluarganya.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya idul adha pada tanggal 28 sampai 30 Juni 2023 atau jatuh pada hari Rabu, Kamis dan Jumat. Libur itu berdekatan dengan akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu.

"Oleh karena itu pemerintah berharap ini menjadi waktu yang lebih banyak para ASN di seluruh Indonesia untuk bersama keluarga atau quality time-nya bisa lebih berkualitas karena waktunya cukup panjang, tanggal 29-nya adalah libur nasional, sementara 28 dan 30-nya adalah cuti bersama," kata Azwar kepada wartawan di Kantor PMK, Kamis, 22 Juni 2023.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Potong sapi di Hari Raya Idul adha/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Apa lagi anak-anak sedang mempersiapkan untuk mencari sekolah dan mencari sekolah yang baik, sehingga bapak presiden ini mendorong dan memberikan ruang yang panjang bagi para keluarga ASN dan masyarakat Indonesia," sambungnya.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

Azwar juga menegaskan cuti libur bersama hari raya idul adha ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan, libur panjang idul adha ini juga dapat mendorong pergerakan ekonomi pasca pandemi covid-19.

"Sekaligus ini sesuai dengan arah bapak presiden, bahwa libur dan cuti bersama yang cukup panjang ini untuk mendorong pergerakan ekonomi secara merata ke seluruh daerah dan memperkuat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca covid," katanya. 

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian isi SKB itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya