Tolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor Gubsu, Said Iqbal Ancam Ada Mogok Nasional

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pimpin aksi demo tolak UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

Medan - Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Partai Buruh menyerukan ancaman akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional di Indonesia.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ancaman demikian jika tuntutan mereka tak direspons Pemerintah dan DPR. Omongan Said itu disampaikan di sela-sela aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis, 22 Juni 2023.

"Kami pastikan mogok nasional, 5 juta buruh akan keluar dan stop produksi. Di 100 ribu pabrik-pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia," kata Said.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Dia menyampaikan pergerakan mogok kerja nasional akan diakomodir Partai Buruh. Said mengklaim anggotanya ada di ratusan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Usai Putusan MK, Dasco Sebut PP 51 soal Pengupahan Sudah Tak Berlaku

Ia bilang aksi penolakan terus dilakukan sampai akhirnya UU Cipta Kerja dihapus.

"Kami ada di 487 Kabupaten/Kota, kami lumpuhkan, sesuai dengan aturan main. Partai buruh akan gerakan mogok nasional," lanjut Said.

Adapun dalam aksi unjuk rasa itu dipimpin langsung Said Iqbal. Aksi itu berlangsung aman.

Dia mengatakan aksi pihaknya menggelar demo menolak UU Cipta Kerja di Medan adalah yang kesekian kalinya. Menurut dia, untuk di Medan ini merupakan provinsi ke-9 di Sumut yang dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia.

"Kami dari partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi, dari sejumlah gelombang aksi. Ini Provinsi ke-9, beberapa kali di Jakarta. Termasuk di depan kantor Mahkamah Konsitusi," tutur Said.

Said mengklaim hanya Partai Buruh satu-satunya partai politik di Indonesia mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Apa tuntutan, meminta kepada pemerintah dan DPR mencabut Undangan-undangan Cipta Kerja. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi, agar uji formil dilakukan Partai Buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023, dicabut dan tidak berlaku," jelas Said.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kemudian, dia dengan lantang mengajak kaum buruh di Indonesia dan generasi z yang orang tuanya sebagai pekerja buruh agar tak memilih 9 partai politik di parlemen DPR.

"Termasuk, dua partai politik menolak, juga tidak hadir. Beraninya sidang-sidang di tempat hotel mewah. Karena ada uang saku, mereka datang berbondong-bondong. Tapi, ke MK mereka tidak hadir," ujar Said.

Said berharap Gurbernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut mendengar suara rakyat. Harapannya Edy dan pihak DPRD Sumut juga ikut serta menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya