Korlantas Polri: Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum Berlaku

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat jumpa pers
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru saat ini belum diberlakukan. Menurut dia, kebijakan tersebut masih dalam kajian lagi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Ramai sekali tentang sertifikasi persyaratan administrasi tentang sertifikat pengemudi. Perpol 02 tahun 2023 memang baru bulan lalu disahkan. Cuma belum kita laksanakan,” kata Yusri di Mabes Polri pada Kamis, 23 Juni 2023.

Ia mengatakan peraturan tersebut memang pasal-pasalnya tentang wajib sertifikasi, karena memang kajian di seluruh dunia bahwa sekolah mengemudi itu adalah diperlukan untuk belajar tentang kompetensi dan legitimasi bagi calon pemilik SIM.

“Kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini. Dari tahun 2012 sudah ada sebenarnya untuk sertifikasi karena polisi menguji kompetensi dan kemampuan daripada pemohon SIM, tetapi kompetensinya ini harus didapat pendidikan dan pelatihan, di mana? Di sekolah mengemudi,” jelas dia.

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Photo :
  • ANTARA

Namun, Yusri belum mengetahui kapan kebijakan sertifikat mengemudi dilampirkan sebagai syarat pembuatan SIM baru diberlakukan. Menurut dia, jika bisa memang segera diterapkan tapi masih dilakukan pengkajian dulu sekarang.

“Belum, kita tunggu saja nanti waktunya. Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkap alasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).

Menurut dia, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (anev kamseltibcar lantas), menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka, masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Hal tersebut, kata Nurul, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Kemudian, ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya, Nurul menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” ungkapnya

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Korlantas Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92B yang melibatkan 17 kendaraan, ditemkan fakta sopir belum mahir

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024