Status Pandemi Dicabut Jadi Endemi, IDI Tegaskan COVID-19 Masih Ada dan Tetap Harus Waspada
- tvOne
Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi dan menyatakan COVID-19 menjadi endemi di Indonesia. Menanggapi kebijakan itu, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Erlina Burhan, SpP(K) menyetujui keputusan pemerintah.
"Dengan tegas kami menyampaikan bahwa PB IDI menyatakan setuju dengan pemerintah terkait keputusan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia dan bahkan Pak Presiden mengatakan kita masuk ke fase endemik," kata Erlina dalam konferensi secara pers daring IDI, Kamis, 22 Juni 2023.
Kendati begitu, dokter spesialis paru RS Persahabatan itu menegaskan, status endemi tak lantas membuat virus SARS-CoV-2 itu lenyap dari muka bumi. Pada dasarnya, endemi berarti penyakit COVID-19 masih ada namun sudah terkendali oleh dunia sehingga tak lagi mengancam.
"Namun ada beberapa catatan dan juga rekomendasi dari PB IDI untuk masyarakat bahwa kita harus menyadari endemi itu bukan berarti penyakitnya itu tidak ada atau lenyap atau musnah endemik; itu artinya, penyakit tetap ada tapi terkendali," katanya.
Erlina menjelaskan bahwa dengan COVID-19 yang masih ada di dunia, masyarakat perlu waspada dengan tidak mengabaikan risiko penularan, salah satunya dengan tetap menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Kami mengimbau kepada kelompok yang berisiko tinggi seperti lansia, penderita penyakit kronis atau komorbid, atau orang-orang dengan imunitas rendah, kalau bepergian berada di keramaian, yuk, pakai masker supaya jangan tertular," katanya.
Selain lansia, penting tetap memakai masker apabila memiliki gejala mengacu COVID-19 seperti pilek dan batuk. IDI menegaskan pentingnya melakukan pencegahan penularan virus sebelum berdampak pada gejala yang memicu ketidaknyamanan hingga berisiko fatal. "Orang yang bergejala atau bersin untuk tetap pakai masker juga agar jangan menularkan.
Rekomendasi lainnya dari IDI agar COVID-19 tetap terkendali adalah dengan menjaga lingkungan tetap bersih dan meningkatkan imunitas dengan konsumsi makanan yang baik serta sehat. Hindari juga gaya hidup buruk seperti merokok dan konsumsi alkohol yang membahayakan.
"Dan ketiga, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker apabila memiliki keluhan seperti COVID-19 seperti batuk, pilek, demam, dan lain-lain," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan bahwa status pandemi dicabut setelah resmi ditetapkan pada tiga tahun yang lalu. "Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.
Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai hal, seperti, salah satunya konfirmasi kasus positif COVID-19 yang hampir nihil belakangan terakhir.