Identitas Palsu Yatno WNA Singapura Terbongkar Gara-gara Tulis Tempat Lahir Pachitan

MB, WNA Singapura palsukan identitas mengajar di UIN Tulungagung
Sumber :
  • Antara-HO Kanim Blitar

Tulungagung – Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membenarkan telah mengajukan penghapusan data kependudukan ganda atas nama Yatno atau Mohtar bin Bakri (66), oknum warga negara asing (WNA) asal Singapura yang telah belasan tahun tinggal, menetap dan bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.

Serangan Phising Kian Marak, Mahasiswa Hingga Dosen Dibekali Ini Buat Hadapi Ancaman Siber

"Lebih tepatnya kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani di Tulungagung, Rabu.

Nina memastikan untuk dokumen kependudukan yang dalam bentuk fisik, seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir, semuanya telah ditarik oleh Dispendukcapil Tulungagung.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Identitas palsu Yatno atau Mohtar bin Bakri terungkap pertama kali oleh Kantor Imigrasi klas II non-TPI Blitar dan kemudian isu viral di media massa. Informasi tersebut memaksa pihak dispendukcapil untuk melakukan penelusuran.

Pasalnya, Yatno yang kemudian berganti nama Mohtar bin Bakri sempat memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

KTP dan surat keterangan lahirnya ternyata dipalsukan dengan menyaru sebagai WNI dengan nama Yatno, kelahiran Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973. Sekarang, identitas tersebut sudah ditarik oleh Dispendukcapil.

Ilustrasi Akta Kelahiran

Photo :
  • Dukcapil Kabupaten Pringsewu

Ubah Akta Kelahiran

Menurut Nina, penerbitan dokumen kependudukan Yatno yang kemudian berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri, dilakukan berdasar informasi yang disampaikan bersangkutan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung kala itu.

Verifikasi dan konfirmasi verbal saat itu sebenarnya telah dilakukan, namun karena ada informasi pribadi yang dimanipulasi oleh Yatno di hadapan petugas, dokumen yang diajukan pemohon bisa diterbitkan.

Hal itu dikarenakan berkas dan persyaratan administratif pengurusan data kependudukan saat itu sudah terpenuhi. Apalagi, data Yatno dikuatkan berdasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," papar Nina.

Kemudian, pada 12 Desember 2022, Yatno melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG. "Oleh Dispendukcapil pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," katanya.

Pada akta lama, Yatno tercatat sebagai anak dari Kastomo dan Misirah. Lalu yang bersangkutan melakukan perubahan dengan nama Mohtar Bin Basri, yang merupakan anak ke 6 dari pasangan Bakri Bin Posmito Dan Rahmah Bete Omar.

"Lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) Tanggal 25 Desember 1956," lanjut Nina.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Didik Girnoto Yekti membenarkan ada warganya yang bernama Yatno als Mohtar Bin Basri. "Tapi sehari-hari berdomisili di wilayah Kecamatan Ngunut," kata Didik.

Dalam kartu Identitas Yatno beralamat di Perum Purimas Blok F nomor 25 Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.

Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan terdaftar sejak tahun 2008 pada saat penerbitan kartu keluarga (kk) secara massal. Yatno saat itu terdaftar di KK Sukijat no.: 3504033103053358 sebagai famili lain.

Imigrasi Blitar mengamankan WNA yang menyalahi izin tinggal

Photo :
  • ANTARA - HO Kanim Blitar

12 Tahun Punya KTP RI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, menjelaskan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984 dengan tujuan untuk kepentingan pendidikan. Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya.

Pada 2006, MB menyelesaikan S1 di sebuah perguruan tinggi di Malang. Ia kemudian bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Tulungagung. Ia juga membangun rumah tangga dengan seorang wanita di Blitar.

MB tambah sulit diendus, setelah pada 2011 mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. Di KTP, papar Arief, MB berubah nama menjadi Y dan tercatat lahir di Pacitan pada 1973. Nama itu tentu saja tak sesuai dengan paspor dan visa yang dikantongi MB. 

Di paspor, namanya MB dan kelahiran tahun 1965. Yang agak mirip, di paspor MB ditulis lahir di Pachitan. Ternyata, lanjut Arief, Pachitan adalah salah satu daerah di Singapura. "Yaitu Kampong Pachitan of Changi Rd S'pore,” ujarnya.

Arief menjelaskan, MB lolos dari endusan aparat karena saat ia masuk ke Indonesia pendataan dokumen keimigrasian masih menggunakan metode konvensional. MB. “Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura, dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura," katanya.

MB saat ini ditahan di kantor Imigrasi Klas II no-TPI Blitar dan segera dideportasi ke negara asalnya, Singapura pada Kamis, 22 Juni 2023, melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya