Muhadjir Sebut Cuti Bersama Idul Adha Sebagai Momentum Endemi Covid-19

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut libur cuti bersama hari raya idul adha 1444 Hijriah sebagai penanda momentum masa transisi pandemi covid-19 menuju endemi.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Bahwa cuti bersama ini diharapkan nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi covid-19 sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," ujar Muhadjir saat konferensi pers di Kantor PMK, Kamis, 22 Juni 2023. 

Shalat Idul Adha di Jakarta International Stadium

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Dia juga menegaskan cuti bersama hari raya idul adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 mendatang. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Maka pada saat ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama libur nasional dalam rangka idul adha 1444 H, atau 2023 masehi, maka libur dan cuti bersama berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023," katanya.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Oleh sebab itu, kata Muhadjir, setiap kantor atau perusahaan diharap dapat menyesuaikan rencana libur yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Maka dengan demikian, kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan dari yang sebelumnya. Dan bapak presiden akan segera mengeluarkan surat keputusan presiden setelah ini," ucap dia.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama terkait Hari Raya Idul Adha ini jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. 

Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia. 

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Ilustrasi salat Idul Adha

Photo :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

Perubahan cuti bersama itu dilakukan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata selama Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama. 

"Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2023," bunyi keterangan dalam keputusan pemerintah, seperti dikutip, Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam Keputusan Bersama itu, penetapan Hari Raya Idul Adha 2023 dan Cuti Bersama resmi berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya