Komnas HAM: Oknum Aparat Terlibat TPPO Hukumannya Diperberat Plus Jabatannya Dicopot
- VIVA/Bayu Nugraha
Jakarta – Pendiri Migrant Care sekaligus Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyebut oknum pemerintah dan aparat penegak hukum yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang harus ditindak tegas.
"Aparat penegak hukum itu mesti menindak tegas oknum pemerintah, oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam persekongkolan, kerja-kerja kolaboratif dengan sindikat TPPO untuk mendapatkan keuntungan," kata Anis di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Anis menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya oknum pegawai Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, yang terlibat kasus TPPO dan telah ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulsel.
Oknum pemerintah maupun aparat hukum yang terlibat TTPO, katanya, dihukum dengan hukuman yang lebih berat dibanding pelaku lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai efek jera dari perbuatan yang mereka lakukan.
"Kalau dalam Undang-Undang TPPO, aparat pemerintah maupun oknum aparat penegak hukum yang terlibat dan terbukti sebagai pelaku TPPO itu hukumannya diperberat sepertiga plus jabatannya dicopot," kata Anis.
Dia menambahkan, Imigrasi harus melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian yang sama terulang. Dia berharap Satuan Tugas TPPO yang telah dibentuk pemerintah dapat mengoptimalkan pencegahan TPPO yang marak terjadi di berbagai daerah.
"Saya berharap dengan restrukturisasi satgas yang baru, itu Imigrasi juga menjadi bagian dari salah satu pihak yang dievaluasi, sejauh mana keterlibatannya dalam aktivitas trans-organized crime ini," ujarnya.
Polda Sulsel menangkap sembilan orang tersangka kasus TPPO, pada Jumat pekan lalu, salah seorang di antaranya diketahui berinisial YSF yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar.
Kepala Polda Sulsel Irjen Polisi Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Polisi Chuzaini Patoppoi saat merilis kasus itu mengatakan para pelaku ditangkap setelah adanya laporan terkait TPPO tersebut.
"Jumlah keseluruhan pelaku yang ditangkap sebanyak sembilan orang, di antara pelaku yang ditangkap tersebut terdiri atas enam laporan polisi," ujarnya.
Setyo menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang sangat memuaskan dan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.
Menurut dia, sudah banyak korban yang diberangkatkan ke beberapa negara tujuan dengan modus operandi tersebut. (ant)