MUI Mau Rombak Pengurus Ponpes Al Zaytun, Begini Nasib Panji Gumilang

Kantor MUI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat semakin menjadi sorotan publik lantaran mengajarkan aliran yang bertentangan dengan ajaran islam. Sederet kontroversi yang dilakukan oleh ponpes tersebut viral di media sosial.

Masyarakat meminta agar Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindak tegas soal dugaan penyimpangan ajaran agama di Al Zaytun. 

Menanggapi hal tersebut, MUI mengaku tengah mengkaji perihal rekomendasi pencabutan izin pondok pesantren Al Zaytun yang diduga kuat menyimpang dari ajaran agama. 

Pondok Pesantren Al-Zaytun

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa rekomendasi pencabutan izin tengah dianalisis oleh MUI. 

"Ya, itu lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," ujar Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi kesatuan bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Ikhsan mengatakan, Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindak pidana karena diduga menghina agama. 

"Pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," katanya. 

Oleh sebab itu, menurut Ikhsan, Panji Gumilang bisa diproses hukum. Dia juga meminta aparat penegak hukum segera menindak Panji Gumilang. 

Penembakan di kantor MUI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup," ujar dia. 

Selanjutnya, kata Ikhsan, yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun akan tetap berlanjut. Tetapi, akan dilakukan pergantian pengurus. 

Kemudian, nantinya Kementerian Agama dan MUI akan masuk untuk memberikan pembinaan setelah regenerasi pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Mungkin dilakukan penggantian pengurus, di-screening ulang lagi. Dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, ribuan demonstran yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat, akan melakukan aksi dengan mengepung Ponpes Mah'ad Al Zaytun. Aksi dijadwalkan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.

Adapun lima tuntutan mereka yaitu:

MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Diakui dalam Administrasi Kependudukan

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG;

2.  Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang;

100 Tahun Al Falah Ploso, Cak Imin: Saya Beruntung Dapat Bimbingan KH. Nurul Huda Djazuli

3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);

4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia;

Soal Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadhan, Begini Jawaban MUI

5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.

Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Suhartoyo

MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Beragama di Kartu Keluarga-KTP

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025