Isu Krusial RUU Kesehatan, Yahya DPR: Perlu Pemisahan Tembakau dengan Narkotika
- Istimewa
Jakarta - Pembahasan RUU Kesehatan yang sudah jadi inisiatif DPR RI masih jadi perhatian karena terdapat beberapa isu krusial. Salah satunya usulan agar adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau.
Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyampaikan penyetaraan zat adiktif tembakau dengan narkotika jadi sorotan dalam RUU Kesehatan. Ada elemen masyarakat yang menentang aturan tersebut seperti petani tembakau dan pekerja di sektor industri hasil tembakau.
"Dalam pembahasan di tingkat Komisi, kami telah meyakinkan perlunya pemisahan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol, karena dianggap tidak masuk akal dan memberatkan," kata Yahya, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dia mengatakan setelah melalui perdebatan dan proses yang alot, akhirnya disetujui narkotika dan minuman alkohol dicabut dari RUU Kesehatan.
Menurut Yahya, industri hasil tembakau perlu dilindungi lantaran memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional. Dia menyinggung kontribusi cukai rokok tembakau terhadap keuangan negara setiap tahun yang terus mengalami peningkatan.
Dia bilang untuk tahun 2022 sumbangsihnya menembus sekitar Rp200 triliun.
"Dari sisi penyerapan tenaga kerja, industri hasil tembakau mempunyai andil yang besar. Terdapat sekitar 5-6 juta orang yang bekerja di sektor industri tembakau," jelas politikus Golkar tersebut.
Yahya menyebut sekitar 5-6 juta orang itu seperti petani tembakau, pekerja di pabrik-pabrik rokok yang dikenal dengan buruh klinting, hingga pedagang di toko-toko dan warung. Bagi dia, nasib mereka mesti dapat perlindungan.
Pun, dia menyebut saat banyak industri melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya selama pandemi Covid 19, industri hasil tembakau tetap eksis. Kata dia, industri tembakau termasuk yang berhasil mempertahankan pekerjanya agar tak di PHK. Hal ini terjadi juga di pabrik-pabrik yang kecil.
"Saya berharap agar pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tidak memberatkan industri hasil tembakau. Walaupun disadari zat adiktif tembakau mempunyai dampak terhadap masalah kesehatan," ujar legislator dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.
RUU Kesehatan yang jadi inisiatif DPR dinyatakan rampung setelah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah pada Senin, 19 Juni 2023. Ada 7 fraksi yang menyatakan setuju. Sementara, 2 fraksi lainnya yakni Demokrat dan PKS menolak.
Selanjutnya, pengesahan RUU Kesehatan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan dijadwalkan segera.