KPK Bakal Copot Pegawai yang Diduga Terlibat Pungli Rp4 Miliar di Rutan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot pegawai yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari proses pengusutan pungli yang mulai dilakukan KPK.

KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba, Begini Alasannya

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap pihak yang diduga terlibat," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Cahya mengatakan, pencopotan sementara ini dilakukan agar pegawai yang diduga terlibat dapat lebih fokus menjalani proses penegakan hukum terkait kasus dugaan pungli ini. Dengan begitu, diharapkan kasus pungli di rutan KPK ini bisa terbuka secara terang. 

Pansel Siapkan 4 Penguji di Tes Wawancara Capim dan Cadewas KPK, Siapa Saja?

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai maupun hukum yang sedang berjalan baik itu di Dewas, inspektorat maupun direktorat penyelidikan," ujarnya. 

Disindir Ketua KPK, Istana: Presiden Terbuka Bertemu dengan Siapa Saja, Tapi...

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa diduga sudah ada puluhan pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di dalam Rutan KPK. Sampai saat ini, total pungli yang terjadi di Rutan KPK itu diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya