Ada Temuan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia buntut temuan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 miliar. Pungli itu ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) saat melakukan sidik di rutan KPK.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa yang dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juni 2023.
KPK, kata Ghufron, berkomitmen untuk menindak secara tegas siapapun yang terlibat dalam dugaan pungli ini. "Termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK," ujarnya.Â
Ghufron lantas mengatakan, setiap insan KPK merupakan manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Meski demikian, Ghufron menyebut pihaknya akan memproses para insan KPK yang bermasalah itu sesuai hukum.Â
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionaligas, tidak secara personal yaitu personal atau insan KPK yang mungkin salah. Namun, kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik. Â
"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.
Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.
Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.
Â