KPK Bentuk Timsus Usut Temuan Pungli Rp4 M di Rutan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki temuan dugaan korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) sejumlah Rp4 miliar di Rutan KPK. Temuan pungli itu pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

"Secara bersamaan, kami juga menindaklanjuti Sekjen, maka kami pada sore hari ini didampingi oleh Sekjen karena rutan di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juni 2023.

Ghufron mengatakan, pihaknya membagi dua klaster dalam temuan pungli ini yang akan dilakukan penyelidikan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika ditemukan pegawai KPK lainnya yang terlibat maka akan ditindaklanjuti melalui inspektorat atau atasan langsung.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia berharap agar dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungli ini dapat diselesaikan dengan tuntas. Ghufron juga berjanji akan menyampaikan segera ke publik jika sudah ada tersangka di balik kasus temuan ini. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Sehingga dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan akan kami tangani secara cepat agar kemudian terang kasus korupsi yang diduga terjadi dimaksud. Nanti pada saatnya kalau sudah ada progres akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya