Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU, Riwayat Jabatan Andhi Pramono Ditelisik KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Andhi juga telah menjalani pemeriksaan kembali pada Senin, 19 Juni 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada pemeriksaan tersebut pihaknya mendalami riwayat jabatan Andhi yang berkaitan dengan dua kasus itu.
"Terkait pemeriksaan awal mengenai riwayat jabatan dan lain sebagainya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.
Selain mendalami riwayat jabatan Andhi, penyidik KPK juga turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang berharga. Adapun barang yang disita antara lain mobil hingga tas mewah. "Serta dilakukan penyitaan barang, mobil dan tas (milik Andhi Pramono)," tuturnya.
Sejauh ini, barang mewah milik Andhi Pramono yang sudah disita yakni mobil merk Land Cruiser VX-R V8 .Â
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.
Kemudian, Ali menjelaskan bahwa ada sebanyak tujuh tas mewah Andhi Pramono dari pelbagai merek yang juga disita penyidik usai melakukan penggeledahan.
"Selain mobil, tim penyidik turut menyita tujuh buah tas mewah dari pelbagai merek kenamaan brand fesyen. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK tersebut," kata Ali.
Selanjutnya, KPK juga masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aliran dana yang dipakai oleh Andhi Pramono terkait kasus dugaan korupsi. "KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," ucap Ali.
Tersangka TPPU
Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terus melakukan penelusuran dari kasus yang menjerat Andhi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.