Temuan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Usut Keterlibatan Pihak Luar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut temuan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar, di rumah tahanan (rutan) komisi. Dugaan keterlibatan pihak luar, juga akan ditelusuri oleh komisi antirasuah tersebut.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," kata Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu, 21 Juni 2023. 

Adapun temuan pungli di rutan KPK, diungkap langsung oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Kata Albertina, Dewas telah menemukan pungutan secara liar (pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Albertina menyebut temuan pungli Rp 4 miliar itu setelah Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021 – Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024