Pemohon SIM Harus Bersertifikat Mengemudi, Ini Dasar Hukumnya

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membeberkan peraturan atau regulasi yang mensyaratkan bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Adapun, kata Nurul, dasar hukumnya yang mensyaratkan pemohon SIM menyertakan sertifikat mengemudi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi; Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

“Terakhir, Perpol Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

Photo :
  • Polri TV
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan Pengamanan Kapal sampai Mitigasi Bencana

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 diatur bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus Sim umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“Masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lalu, lanjut Nurul, ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.

Senjata api (foro ilustrasi)

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

LBH Jakarta mengecam dugaan belasan polisi peras WN Malaysia saat nonton konser DWP. Kapolri diminta usut dan tindak tegas.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024