Nakes Ancam Mogok Kerja Karena RUU Kesehatan, DPR Ingatkan Sumpah Profesi

Demo Para Nakes di Depan Gedung DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, mengingatkan organisasi profesi yang mengancam mogok kerja bila Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan disahkan oleh parlemen. Aksi-aksi penolakan terhadap RUU itu sudah berkali-kali dilakukan oleh tenaga kesehatan atau nakes

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Menurut Melki, sapaan akrabnya, ancaman mogok kerja tersebut melanggar sumpah profesi tenaga kesehatan atau nakes itu sendiri.

"Jadi jangan karena kemudian urusan organisasi profesi, itu pasien dikorbankan, itu melanggar sumpah profesi," kata Melki, Rabu, 21 Juni 2023. 

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Melki menilai, semua tenaga kesehatan sudah mengambil sumpah untuk mendahulukan pasien. Menurut dia, opsi mogok kerja justru bukti mereka tidak mengutamakan kepentingan pasien. Karena jika nakes mogok kerja, maka pasien yang akan terdampak.

"Jangan lagi ada mogok karena itu nanti dampaknya akan membuat pasien pertama terlantar dan juga mungkin nanti akan mempengaruhi image orang terhadap tenaga kesehatan/ tenaga medis," kata Melki.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

Lebih lanjut, Melki juga menekankan semua masukan dan kritikan dari organisasi profesi sudah dibahas, dipertimbangkan dan sebagian besar diakomodir di dalam RUU Kesehatan

Hanya saja, lanjut Melki, kemungkinan ada sebagian kecil yang tak diakomodir, karena DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan aspek lain. Seperti kepentingan masyarakat dan juga nakes itu sendiri.

"Teman-teman OP sudah sering bertemu kami, baik resmi maupun tidak resmi. Dari segi masukan, saya umpamakan dari 10 masukan, tujuh sudah masuk dan kami akomodir. Tiga ini tidak sesuai target dan ini menjadi bargaining dipakai untuk mogok," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi bakal memilih opsi mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan oleh DPR. Selain itu, mereka juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, Senin kemarin.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024