Polri Bilang Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Buat SIM Karena Tingginya Angka Kecelakaan

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkap alasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Jelas dia, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (anev kamseltibcar lantas), menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Kombes Nurul Azizah

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

“Berkaitan dengan hal tersebut maka, masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab,” kata Nurul, di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Hal tersebut, kata Nurul, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Kemudian, ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.

Selanjutnya, Nurul menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya