Kejari Jayapura Serahkan Barang Bukti 3 Senjata Api M16 dan Ratusan Butir Amunisi ke Polri
- Aman Hasibuan (Papua)
Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyerahkan tiga pucuk senjata api laras panjang dan satu pistol ke Polri, barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Penyerahan senjata api jenis M 16 lengkap dengan ratusan butir amunisi ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Jayapura saat melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja dan barang bukti lainnya, Senin, 19 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya mengatakan, untuk barang bukti tiga senjata api dan satu pistol yang diserahkan ini merupakan dari hasil tiga perkara.
“Senjata api yang diserahkan ke polisi ini adalah perkara dari Dingen Tabuni, itu ada 3 senjata api M 16 dan magasin ratusan butir yang ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura,”ucap Alex Sinuraya kepada wartawan usai pemusnahan dan penyerahan senjata api pada Polri di Kejari, Senin (19/6/2023).
Ia menjelaskan, barang bukti senjata api ini adalah dari kasus kepemilikan senjata api (undang-undang darurat). kronologis perkaranya berdasarkan berkas perkara. Bahwa penyidik memperoleh laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki senjata api.
Pelaku kepemilikan senjata api itu diketahui atas informasi itu, penyidik melakukan penyergapan dan menemukan 3 senjata organik jenis M16 dan magasin yang berisikan ratusan butir peluru.
“Untuk barang bukti senjata ini, kita serahkan ke Polda Papua. Pelaku divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura,”terangnya.
Selain penyerahan senjata api, juga dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini, kita melakukan pemusnahan barang bukti itu berasal dari 82 perkara. Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ke 3 kali, di tahun 2023. Terdiri dari 34 perkara berasal dari keamanan negara dan ketertiban umum,” kata Sinuraya.
Dalam kasus perkara tersebut, ujar Sinuraya, terdapat beberapa barang buktinya berupa senjata api laras panjang dan pendek, pisau, parang, kayu, dan alat lainnya.
Sementara untuk 48 perkara lain adalah narkotika yang terdiri dari 44 perkara dengan narkotika jenis ganja, dan 4 perkara sabu-sabu.
“Untuk perkara narkotika di wilayah Kejaksaan Negeri Jayapura cukup tinggi. Kalau kita ratakan per harinya pada tahun 2022 periode Januari-Desember, maka setiap hari ada yang ditangkap melakukan tindak pidana narkotika. Jika dilihat dengan komposisi jumlah penduduk lebih kurang 400 ribu, ini cukup tinggi angka kriminalitas dari narkotika,” akunya.
Sinuraya menambahkan, narkotika adalah musuh kita bersama dalam menjaga generasi muda di Jayapura.