Kapolri Ungkap Hambatan Penegakan Hukum Pelaku Kejahatan Transnasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Yogyakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, salah satu faktor hambatan besar dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara atau transnational crime. Hal itu diungkapkan Sigit saat acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 20 Juni 2023.

Tegas! Kapolri Pastikan Pecat dan Pidanakan Kabag Ops Polres Solok Selatan

“Selama ini, yang menjadi masalah pada saat pelaku tindak pidana kemudian kabur keluar negeri. Sementara, kita dihadapkan dengan birokrasi yang sulit sehingga harapan dari para korban dan harapan kita bisa menangkap pelaku tindak pidana terhambat,” kata Sigit melalui keterangannya.

Menurut dia, dalam acara ini akan ada tiga isu kejahatan transnasional yang dibahas, yaitu jenis kejahatan transnasional yang menjadi perhatian bersama seluruh negara ASEAN yaitu terorisme, narkoba, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polri Bentuk Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • Istimewa.

Sementara, kata dia, TPPO ini sesuai kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan beberapa pemimpin negara dalam KTT ASEAN lalu yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Tujuannya, untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Resmi, Timnas Indonesia Jadi Negara ASEAN Tersukses di Kualifikasi Piala Dunia

“Tentunya, TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang tentunya kita harapkan ke depan betul-betul bisa melindungi WNI,” ujarnya.

Setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, kata Sigit, Polri telah menangkap 457 tersangka TPPO selama dua pekan. Bahkan, lanjut dia, Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus TPPO.

"Kita harap dengan langkah-langkah yang kita lakukan membuat masyarakat yang akan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi, sehingga mendapat perlindungan hukum dan hak-haknya serta tidak terjadi hal-hal yang merugikan WNI kita yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Oleh karena itu, Sigit mengimbau masyarakat jangan mudah terpancing dengan iming-iming atau janji rayuan gaji tinggi tapi soal skill dan persyaratan diabaikan. "Bagi para pelaku, saya sudah perintahkan ke anggota siapa pun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri saya minta tindak tegas,” ujarnya.

Sigit mengaku tidak kompromi terhadap kejahatan TPPO. Ia meminta masyarakat supaya melaporkan jika mendapatkan informasi adanya keterlibatan dalam kasus TPPO.

“Silakan masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu, akan kami tindaklanjuti. Kita ingin melindungi masyarakat yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," katanya.

Bareskrim Polri ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Para pelaku menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara lain tak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024