Kapolri Singgung Kasus Perdagangan Orang di Hadapan Aparat Penegak Hukum se-ASEAN
- dok Polri
Yogyakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 20 Juni 2023. Dalam acara tersebut, Jenderal Sigit menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut dia, terdapat tiga jenis kejahatan transnasional yang menjadi perhatian bersama seluruh negara ASEAN yaitu terorisme, narkoba, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Alhamdulillah, hari ini kita baru saja melaksanakan pembukaan SOMTC dimana kebetulan Indonesia jadi keketuaan. Untuk dapatkan (keketuaan) ini cukup lama 10 tahun, jadi tentunya kegiatan ini menjadi penting buat Polri, khususnya untuk membicarakan secara lebih serius beberapa pembicaraan yang selama ini sudah kita laksanakan," kata Sigit melalui keterangannya.
Ia mengatakan, acara yang dilakukan secara offline hari ini diharapkan tidak hanya sekedar kerja sama formalitas biasa. Tapi kerja sama ini betul-betul bisa dioperasionalkan khususnya dalam penegakan hukum terhadap transnational crime.
“Karena selama ini yang menjadi masalah saat pelaku tindak pidana kemudian kabur keluar negeri, sementara kita dihadapkan birokrasi-birokrasi yang sulit. Sehingga, harapan dari para korban dan kita bisa menangkap pelaku tindak pidana terhambat,” ujarnya.
Maka dari itu, Sigit menyebut pertemuan ini akan membahas isu tindak pidana perdagangan orang. Menurut dia, isu tersebut sesuai kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan beberapa pemimpin negara untuk memberantas segala bentuk TPPO saat acara KTT ASEAN di Labuan Bajo.
"Tentunya, TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang kita harapkan ke depan betul-betul bisa melindungi WNI," jelas dia.
Lalu, Sigit berharap melalui SOMTC ini diharapkan nanti akan menghasilkan keputusan teknis terkait operasional penegakan hukum kejahatan lintas negara. Sehingga, penindakan kejahatan transnational crime dapat dilakukan secara lebih optimal melalui skema police to police, Mutal Legal Assistance (MLA) atau kebijakan lainnya.
"Rumusan yang didapatkan dalam SOMTC nanti akan kita tandatangi pada saat pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crimes (AMMTC) sehingga kemudian bisa menjadi keputusan bersama atau deklarasi di Labuan Bajo," pungkasnya.