Hitungan LPSK Biaya Restitusi David Ozora Rp 120 Miliar, Begini Rinciannya

Mario Dandy, Sidang Lanjutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanve Jova, menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 20 Juni 2023. Ia membeberkan semua biaya restitusi penderitaan David Ozora usai dianiaya secara berencana oleh para pelaku tersebut.

Saat itu, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sempat mengajukan biaya restitusi senilai Rp 50 miliar. Ia pun mengajukan restitusi pada 17 Maret 2023 dengan menuliskan terkait dengan kronologi pembiayaan dan bukti-bukti untuk anak tunggalnya itu.

"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban David Ozora itu tertanggal 17 Maret 2023," ujar Jova di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

"Permohonan tersebut dilampiri dengan bukti-bukti?" tanya hakim ketua.

"Permohonannya identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti-bukti," sahut Jova.

Lantas, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono meminta kepada Jova terkait dengan bukti tambahan yang dimaksud telah diserahkan oleh Jonathan.

Jova pun menjawab, bahwa bukti tambahan yang dibawa Jonathan yakni adanya ganti rugi kehilangan harta kekayaan hingga biaya perawatan David Ozora.

"Data pendukungnya?" tanya Hakim Ketua menegaskan.

"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jelas Jova.

Kemudian, Hakim Alimin juga meminta penjelasan LPSK terkait dengan komponen pertimbangan restitusi untuk David Ozora. Ternyata, dari perhitungan LPSK ada biaya lebih dari pengajuan restitusi Jonathan yang bernilai Rp 50 miliar.

"Bisa disebutkan untuk komponen pertama berapa nilainya?" tegas Hakim Alimin.

"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp 40.000.000. Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp 1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50.000.000.000," jawab Jova.

Tak hanya itu, hitungan dari LPSK terkait restitusi yang diajukan Jonathan berdasar pada tiga komponen ternyata nilai tanggungan untuk Mario Dandy mencapai Rp 120 miliar.

"Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?" cecar Hakim Alimin.

"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jawab Jova.

Hakim pun masih kurang puas atas penjelasan dari Jova saat itu. Pasalnya, biaya restitusi yang diajukan oleh Jonathan hanya Rp 50 miliar. Mengapa justru menjadi membengkak mencapai Rp 120 miliar.

"Jelaskan dari Rp 52 miliar yang dimohon, kenapa jadi Rp 120 miliar?" tanya hakim.

Jova pun menjelaskan hal tersebut secara rinci, dengan rincian bahwa biaya penderitaan untuk David Ozora mencapai Rp 118 miliar.

"Ganti rugi atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK hanya menilai Rp 18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," tutur Jova.

"Terkait penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai bukti kewajaran Rp 118.104.000.000 juta sekian," lanjutnya.

"Rp 118 juta itu dasarnya dari mana?," tanya hakim.

Merasa nilai restitusi perhitungan LPSK terlalu tinggi. Akhirnya Jova berupaya mencarikan angka restitusi yang adil dalam perkara itu.

Walhasil, LPSK menyusun laporan biaya restitusi berdasarkan dampak kesehatan yang dialami David atas tindakan brutal Mario. Dalam hal ini, dokter awalnya menyimpulkan kondisi David hanya pulih 10 %.

"Pertama, tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan hipius aksonal injury stage 2 ini hanya 10 % saja yang sembuh," kata Jova.

"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," imbuhnya.

LPSK pun meminta keterangan rumah sakit tempat David dirawat. Setelah dihitung-hitung, biaya perawatan lanjutan David selama 1 tahun senilai Rp 2 miliar.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan Rumah Sakit Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000. Jadi proyeksi dari RS Mayapada itu sebesar Rp. 2.187.000.000," kata Jova.

Bahkan, LPSK juga menghitung usia David Ozora yang masih 17 tahun berbeda usia dengan Mario Dandy. Karena David masih berumur 17 tahun, LPSK menyimpulkan ada biaya penderitaan lebih dari 50 tahun senilai Rp 118 miliar yang harus dibayar.

"Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, ada potensi yang lebih besar tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung. Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun," ucapnya.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," lanjut dia.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas
Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024