Jaga Kerukunan, Muhammadiyah Imbau Warganya Sembelih Hewan Kurban 29 Juni
- republika
Jakarta – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengimbau kepada warga Muhammadiyah yang melaksanakan Salat Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023, agar menyembelih hewan kurban pada keesokan harinya, 29 Juni 2023.
Hal itu, menurut Abdul Mu'ti, untuk menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum. Diketahui, pemerintah berdasarkan sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama, baru akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023.
"Alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," kata Abdul Mu’ti dalam akun twitternya @abe_mukti, pada Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti mewakili PP Muhammadiyah mengapresiasi Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Jokowi karena telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha, pada 28 Juni 2023.
Menurut Mu’ti, penambahan libur Idul Adha menunjukkan komitmen yang kuat Pemerintah Indonesia terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konstitusi, terutama dalam menjamin kemerdekaan beragama dan kebebasan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Keputusan ini memberikan jaminan kepada umat Islam, bahwa mereka dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai.
"Penambahan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap Konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya," ujar Mu'ti.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama terkait Hari Raya Idul Adha ini jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.