Sidang Banding Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Ditunda Bulan Juli
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap bahwa sidang bandung terpidana mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa ditunda hingga 6 Juli 2023 bulan depan. Sejatinya, sidang banding itu akan digelar pada esok hari terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan bahwa tidak hanya Teddy Minahasa yang ditunda sidang bandingnya. Untuk terpidana lainnya seperti mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara.
"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," ujar Binsar saat dikonfirmasi pada Selasa 20 Juni 2023.
Binsar menjelaskan bahwa penundaan sidang tersebut lantaran majelis hakim PT DKI Jakarta masih butuh waktu untuk pelajari berkas perkara banding Teddy Minahasa Cs.
"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," kata dia.
"Termasuk sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Doddy Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Putusan tersebut pun dinyatakan lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta untuk dihukum dengan hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun juga turut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi hakim kepada Teddy Minahasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa jaksa bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Banding tersebut rencananya bakal diajukan, Jumat 12 Mei 2023.
"(Jaksa akan banding) Iya, Rencana besok kita ajukan," ujar Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis 11 Mei 2023 malam.
Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.