Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Belum Dipecat, IPW Kritik Kapolri: Parameternya Dipertanyakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikritik tak transparan karena belum memproses sidang kode etik terhadap dua perwira tinggi (Pati) Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Padahal, status dua pati itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan sikap Polri dalam proses terhadap dua pati itu menjadi tanda tanya.

“IPW mempertanyakan ukuran dan parameter apa seperti Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte ya, kenapa tidak diproses kode etik? Dipertanyakan ya,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 20 Juni 2023.

Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Sinergi dengan Polri

Menurut dia, biasanya kasus-kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Polri jika sudah tenang itu hilang informasi perkembangannya. Hal itu termasuk dalam proses upaya hukum banding kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menyeret mantan anggota Polri lainnya seperti Ferdy Sambo.

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

“Kita tidak tahu proses lebih lanjut seperti apa. Polri belum transparan dalam hal ini,” ujarnya.

Sugeng menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dalam menindak disiplin dan kode etik terhadap anggotanya yang memang melakukan pelanggaran maupun pidana. Kata dia, hal itu jadi catatan IPW.

“Kelugasan di dalam melakukan penindakan oleh pimpinan Polri memang menjadi suatu catatan tersendiri untuk IPW. Mengesankan bahwa Pak Kapolri tidak ingin menimbulkan kegaduhan internal,” ujar.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra. Perkara itu diputuskan Majelis Hakim yaitu Suhadi selaku ketua dan hakim anggota, yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun, Kapolri Listyo memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya