Tok! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023

Ilustrasi kalender.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama terkait Hari Raya Idul Adha ini jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. 

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia. 

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

Perubahan cuti bersama itu dilakukan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata selama Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama. 

"Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2023," bunyi keterangan dalam keputusan pemerintah, seperti dikutip, Selasa, 20 Juni 2023.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Dalam Keputusan Bersama itu, penetapan Hari Raya Idul Adha 2023 dan Cuti Bersama resmi berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, penambahan hari cuti bersama terkait Hari Raya Idul Adha 1444 H atau 2023, dikatakan tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi. Kemungkinan Libur bisa menjadi tiga hari. 

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa sebelumnya memang ada usulan cuti bersama pada 28 Juni dan 30 Juni 2023. 

Dia pun mengatakan rencana penambahan cuti bersama tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Ada usulan selain libur nasional tanggal 29 (Juni), tanggal 28 itu diusulkan menjadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 (Juni) kan kejepit itu diusulkan juga jadi cuti bersama," kata Azwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. 

Azwar menegaskan rencana tersebut sudah dibahas oleh pemerintah, dan saat ini masih menunggu persetujuan presiden. Sebab ada proses dalam menetapkan kedua tanggal itu menjadi cuti bersama. 

"Kan perlu mengubah SKB, termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," kata Azwar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya