Bikin SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi, Polisi Beri Alasan

Ilustrasi uji praktik pembuatan SIM Mobil
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengungkap alasan aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru harus melampirkan surat sertifikat dari sekolah mengemudi. Pasalnya di Indonesia masyarakat bisa dapat SIM baru sangat mudah.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

Lantas, hal itu berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas saat mengabaikan etika dalam berkendara. Etika berkendara yang kerap diabaikan bisa ditemukan di jalan raya, yaitu bentuk pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelas dia.

"Lampu merah mau terabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Sudah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekokah," jelasnya menmbahkan. 

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Dengan adanya penerapan aturan tersebut, lanjutnya, bakal terbentuk kualitas pengendara khususnya di etika berkendara. Lebih lanjut Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, nantinya bakal ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru itu.

"Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya