Anak AG Jadi Saksi Untuk Persidangan Mario Dandy dan Shane Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023 hari ini kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terhadap David Ozora. Anak AG bakal jadi saksi di persidangan Mario dan Shane.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

"Sidang pemeriksaan saksi jam 10.00 WIB, Selasa 20 Juni 2023," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pemeriksaan saksi itu pun akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa akan menghadirkan anak AG (15) untuk menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya anak AG. Ada sejumlah saksi lain yang juga bakal dihadirkan pekan depan.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Bebas Bersyarat tapi Wajib Lapor Sampai 2026

"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 15 Juni 2023.

Tetapi, kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, mengaku pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan dari jaksa hingga Senin 19 Juni 2023 sore. Ia juga belum memastikan bahwa kliennya akan hadir hari ini di persidangan.

"Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," ujar Mangatta.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya