Haris Azhar Heran Perusahaan Tambang Emas Ini Ngaku Merugi Buntut Video 'Lord Luhut'

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengaku bingung atas pernyataan Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono.

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Juni 2023, Dwi selaku saksi mengaku perusahaannya itu mengalami rugi hingga kehilangan investor buntut video podcast Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Mulanya, Haris Azhar bertanya ke Dwi terkait mekanisme penghitungan kerugian yang dialami PT Madinah Qurata'Ain. Tapi, dia tak membeberkan secara jelas. Ia hanya mengatakan perusahaannya itu rugi karena investor yang harusnya membiayai proyek mereka justru membatalkan akibat konten 'Lord Luhut'.

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

"Bagaimana pedoman anda terkait pernyataan kerugian, bagaimana cara perhitungannya?" tanya Haris ke Dwi.

"Karena rencana kerja dengan Toba Sejahtera tidak berjalan, kami butuh investor untuk membiayai projek tersebut," jawab Dwi.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Dia menyebut sudah ada pihak luar seperti dari Rusia yang sudah ingin investasi.

"Sementara Rusia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan projek tersebut, gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan," lanjut Dwi.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Haris lanjut mencecar Dwi terkait poin mana saja dalam video podcast tersebut yang merugikan PT Madinah Qurata'Ain.

"Dari poin YouTube ini, angle apa dari persoalan apanya? Saya bingung. kan caranya, sekarang kalkulasi kerugiannya tuh apa?" tanya Haris

"Saya nggak tahu. Secara kerugian, kami kerugian modal jelas. Kami kerugian modal," jelas Dwi.

Lebih lanjut, Haris bertanya terkait izin operasional dari PT Madinah Qurata'Ain. Dalam hal ini, Dwi mengaku perusahannya belum memiliki izin operasional. Tapi, ia menyebut pihaknya sudah mengalami kehilangan modal.

"Kerugian modal? Padahal belum operasi tadi ya?" tanya Haris lagi.

"Iya belum beroperasi karena kami butuh modalnya besar," jawab Dwi.

"Oke belom operasi tapi sudah rugi modal. Ini bisnisnya binsis tambang ya, tambang emas?" cecar Haris.

"Betul," singkat Dwi.

Sebelumnya, Luhut disebut telah jadi korban atas fitnah yang timbul dalam podcast di YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono. Saat bersaksi di ruang sidang, Dwi menyebut Luhut mengalami kerugian buntut video podcast tersebut.

Awalnya, Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dwi di Polda Metro Jaya. Dalam BAP-nya, Dwi mengatakan video podcast di YouTube Haris itu mengandung fitnah ata pencemaran nama baik yang tidak sesuai terhadap diri Luhut.

Jaksa juga menyinggung berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi. Jaksa menyoroti isi dari video percakapan atau dialog video YouTube tersebut bermuatan fitnah atau pencemaran nama baik atau berisi kabar berita bohong atau pencemaran nama baik yang tidak sesuai dengan kebenaran terhadap diri Luhut.

"Tadi saudara katakan tidak pernah berkomunikasi nah dari mana saudara tahu bahwa Luhut merasa tercemar, merasa ada fitnah?" tanya Jaksa ke Dwi.

"Berita tentang keberatan Bapak Luhut Binsar Pandjaitan itu saya baca dari media. Di dalam media disebutkan kerugian-kerugian yang disampaikan oleh Bapak Luhut," jawab Dwi.

"Maksudnya ini kesimpulan saudara sendiri?" tanya Jaksa memastikan.

"Iya, kesimpulan saya sendiri," ujar Dwi.

Dalam kesempatan itu, Dwi juga membantah Luhut punya saham di PT Madinah Qurata'ain seperti yang dituturkan Haris dan Fatia dalam video podcast. Dwi malah mengungkap bukan hanya Luhut, tapi perusahaan tempatnya bernaung juga mengalami kerugian buntut konten video podcast Haris dan Fatia.

Lantas, jaksa kembali bertanya terkait kerugian apa yang dialami PT Madinah Qurata'ain buntut video podcast tersebut.

"Kerugian materi seperti apa yang saudara maksud?" tanya jaksa.

Di depan jaksa, Dwi mengaku perusahannya merugi karena investor dari Rusia batal menjalin kerja sama. Dia bilang hal itu karena tersebarnya kabar Luhut memiliki saham di PT Madinah Qurata'ain.

"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia," ungkap Dwi.

"Namun, karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut, pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut," lanjutnya.

"Dan itu dianggap kerugian besar buat kami, karena Rusia akan membiayai proyek kami," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya