Kuasa Hukum Anak AG Sebut Belum Terima Surat Panggilan sebagai Saksi Sidang Mario Dandy Besok

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, besok anak AG akan menjadi salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," ujar Mangatta kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Kendati, kuasa hukum AG pun masih belum dapat memastikan bahwa kliennya akan hadir atau tidak besok ketika menjadi saksi di persidangan.

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan anak AG (15) untuk menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya anak AG, namun ada sejumlah saksi lain yang juga bakal dihadirkan.

"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 15 Juni 2023.

Sementara itu, hakim ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan jika anak AG akan menjadi saksi maka jaksa pun harus menghadirkan pendamping untuk saksi. Pasalnya, anak AG terbilang masih di bawah umur.

"Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata hakim Alimin.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Sidang pun dilanjutkan pekan depan pada Selasa 20 Juni 2023. Sidang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.

Anak AG Ditahan di LPKA Tangerang

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Putusan terhadap terdakwa anak AG (15) secara resmi sudah dinyatakan inkrah terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Syarief menjelaskan bahwa saat ini anak AG pun langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. "Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024