Firli Bahuri Lolos dari Sidang Etik Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM
- Dok. Istimewa
Jakarta – Dewan Pengawasan KPK mengungkap bahwa ketua Firli Bahuri dinyatakan tidak melanggar etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dewas pun menyebut bahwa Firli Bahuri dinyatakan tak melanggar etik, lantaran laporan atas dugaan itu dinyatakan tak berkecukupan bukti untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujat Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.
Kesimpulan Firli tak melanggar etik, kata Tumpak, atas dasar pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK dengab meminta 30 orang untuk klarifikasi laporan dugaan kasus tersebut. Bahkan Dewas juga sudah meminta klarifikasi dari pihak pelapor yakni Brigjen Endar hingga Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dengan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Sekalipun tidak ada komunikasi dengan Arifin Tasrif.
"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ucap Tumpak.
Selanjutnya, Tumpak pun membenarkan terkait dengan video yang beredar dimana penyidik KPK tengah menggeledah kantor Kementerian ESDM.
Bahkan dalam penggeledahan itu juga turut diketemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan.
"Tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK," kata Tumpak.
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK).
Tujuan penyampaian dokumen tersebut agar X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Kendati begitu, baik pihak KPK maupun pihak Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.