Ahli Hukum Sebut Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo Kajian Akademis Bukan Intervensi
- vstory
Jakarta- Belum lama ini dilakukan eksaminasi terhadap putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Guru Besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir menilai proses eksaminasi dapat dilakukan meski suatu putusan belum punya kekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja," ujar dia kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.
Dalam konteks eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eksaminasi tersebut perlu dijaga agar dilakukan secara adil, berdasar argumen yang kuat dan obyektif. Diskusi dan perdebatan perihal putusan hukum dinilai harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.
"Nah pertanyaannya, ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum dan khasanah filsafat hukum," ujarnya.
Tapi, kata dia, penting untuk diingat kalau eksaminasi putusan bukan berarti meragukan atau mempertanyakan otoritas pengadilan. Para hakim disebut merupakan pihak profesional dan bertugas memberi keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Eksaminasi putusan, lanjutnya, bertujuan menjaga akuntabilitas pengadilan dan memastikan kalau proses hukum berjalan transparan.
"Proses hukumnya sudah tetap. Apalagi, proses hukumnya berbeda dengan hakim-hakim. Tentunya hakim yang yang mengadli perkara itu juga berbeda. Dan sifatnya objektif ya," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut kalau eksaminasi merupakan hal lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan mempengaruhi putusan hakim. Tapi, kata dia, sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.
Lewat proses ini, lanjut Abdul, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan bisa mengajukan argumen atau bukti baru yang dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus. Menurutnya, karena dilakukan para akademisi maka eksaminasi tentu saja tak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi.
Pasalnya, para akademisi melakukan pengujian berdasar sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi. Menurut dia, tak ada syarat atau ketentuan melakukan eksaminasi, semua masyarakat bisa melakukannya asal dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.
Sebagai kajian akademis, kata dia, tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tak mengikat. Namun tentu saja memperkaya perspektif hukum dan dapat menjadi acuan akademis. Dari hasil eksaminasi yang dilakukan lewat berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya bisa dilihat, apakah sebuah keputusan seorang hakim itu, misal dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak.
Kemudian juga dapat diketahui, apakah ketika putusan yang dijatuhkan oleh hakim, apakah dalam keadaan tertekan atau tidak. Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.
"Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ucap dia.
"Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Selain Huda, ada 7 eksaminator ternama lain salah satunya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Huda mengaku menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, itu berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja.
“Memang cukup banyak hal menarik untuk dipersoalkan bagi kita akademisi maupun praktisi hukum,” kata Huda dikutip dari Youtube LKBH FH UII saat bedah buku ‘Pidana Mati Berdasarkan Asumsi, Kajian Putusan Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi’ pada Senin, 12 Juni 2023.