Dewas KPK: Laporan Pencopotan Brigjen Endar Tak Cukup Bukti Naik ke Sidang Etik

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Dewan Pengawasan KPK akhirnya buka suara setelah sekian lama terkait dengan laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro soal pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan. Laporan itu dilayangkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan tersebut tidak mencukupi bukti lebih untuk tetap lanjut ke sidang etik

"Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Syamsuddin menjelaskan bahwa surat penghentian untuk Brigjen Endar merupakan keputusan yang konkrit. 

"Bahwa surat putusan pemberhentian Dengan hormat saudara Endar priyantoro sebagai Direktur penyelidikan KPK merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret individual dan final," kata dia.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, Syamsuddin menyebut keputusan penghentian Brigjen Endar sudah sesuai prosedur. Bahkan, keputusan itupun telah di sepakati dalam rapat secara kolektif.

"Bahwa secara prosedural surat keputusan pemberhentian Dengan hormat saudara Endar priyantoro sebagai Direktur penyelidikan KPK tersebut diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif," ucapnya.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro secara resmi telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK pada Selasa 4 April 2023.

"Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.

Firli Bahuri Diperiksa Lagi Soal Kasus Peras SYL Hari Ini, Bakalan Hadir Atau Mangkir?

Endar mengatakan bahwa juga turut menyertakan sejumlah dokumen untuk melengkapi laporan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas," kata Endar.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali tidak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024