Heboh, Tanah Milik Warga Penajam Paser Utara Kaltim Dipasang Plang Bank Tanah

Tanah Milik Warga Penajam Paser Utara Kaltim Dipasang Plang Bank Tanah
Sumber :
  • Jhovanda (Kalimantan Timur)

Balikpapan – Warga Penajam Paser Utara (PPU) di tiga kelurahan, yakni Pantai Lango, Gersik dan Jenebora dihebohkan dengan pemasangan patok Bank Tanah tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Patok-patok tersebut dipasang di atas tanah masyarakat yang memiliki sertifikat sah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) dan kini mengarah ke kampung yang dihuni sebelum Indonesia merdeka.

Siti Rahbania (36), tokoh perempuan di Pantai Lango menyebut pemasangan patok Bank Tanah dilakukan oleh beberapa orang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Warga sempat ribut dengan petugas pemasang plang, tapi tidak diindahkan dan langsung pergi .

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

“Terakhir Hari Sabtu kemarin, warga tidak terima. Karena yang dipasangi patok adalah tanah-tanah yang bersertifikat sah dari BPN. Kan peraturan pemerintah sudah jelas, tanah yang tidak bersertifikat yang milik Bank Tanah. Nah ini kan legal,” kata Siti Rahbania, Senin (19/6/2023).

Tanah Milik Warga Penajam Paser Utara Kaltim Dipasang Plang Bank Tanah

Photo :
  • Jhovanda (Kalimantan Timur)
Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

Dijelaskan dia, kepemilikan tanah di tiga kelurahan tersebut sudah lebih dari 20 puluh tahun. Bahkan, ada yang memiliki tanah sebelum Indonesia merdeka. “Yang tua-tua di sini sudah memiliki tanah, dari berkebun sampai bikin rumah, dan bikin sertifikat. Petugas Bank tanah cuma bilang, nanti diganti kok lahannya, lah kita mau tinggal di mana,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pemasangan plang Bank Tanah bahkan sudah mengarah ke perkampungan warga. Tertulis jelas di plang tersebut, tidak boleh ada kegiatan di wilayah pemasangan plang yang merupakan tanah negara. “Itu tanah kami, sah ada sertifikatnya. Siapa bilang punya negara. Sekarang plangnya mengarah ke kampung, kita diusir negara kalau begini,” ujarnya.

Diketahui, warga di tiga kelurahan tengah menuntut pertemuan dengan pihak Bank Tanah. Mereka tegas menolak pemasangan patok - patok Bank Tanah di wilayah mereka. Sebab, masih ada tanah HGU milik PT TKA dengan luar ribuan hektar yang tidak terkelola dan dinilai lebih cocok dijadikan tanah negara. 

"Kami tegas menolak Bank Tanah mengambil tanah kami dengan alasan mau bikin bandara untuk IKN. Silakan pakai HGU PT TKA yang ribuan hektar itu sudah tidak terpakai. Pak Presiden Jokowi, tolong lihat nasib kami," tutupnya.

Sementara itu, viva.co.id mencoba mengontak nomor ponsel Bank Tanah yang tertera pada plang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak Bank Tanah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya