Bripka Andry Ngaku Tak Bisa Buktikan Ancaman, tapi sebut Ada Tekanan dari Teman

Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang viral menyetor uang Rp650 juta ke atasannya, mengaku tak bisa membuktikan terkait adanya ancaman pasca mengungkap praktik setoran. Namun, dia mengungkap ada sejumlah tekanan dari teman-temannya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Jadi, saya sampaikan memang ancaman ini tak bisa saya buktikan secara nyata ya. Karena ancamannya bentuknya seperti jumpa teman satu dinas kemarin mereka marah 'kok dibongkar semua'. Terus juga sampai juga ke adik saya, ipar saya ditemui 'kok dibongkarnya itu'," kata Andry kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Dia mengaku maklum akan respons dari teman-temannya tersebut. Andry menegaskan tidak mau membawa orang lain terseret dalam masalah ini.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Saya tidak mau membawa-bawa orang. Biarlah apa yang saya terima ini, saya rasakan sendiri. Saya tidak mau sengaja mencari cari bukti untuk saya diancam tidak,” lanjut Andry.

Bripka Andry Darma Irawan mengunggah foto tengah diperiksa propam

Photo :
  • FB. Andry
3 Teroris MIT Ditangkap Densus 88, Peran dan Tugas Masing-masing Diungkap

Andry memami pikiran teman-temannya. Tapi, ia meminta agar teman-temannya juga bisa paham kondisinya.

Karena saya yakin kawan kawan ini pun, saya paham apa yang mereka pikirkan. Namun mereka harus paham juga apa yang saya rasakan, terkait dengan mutasi ini dan apa yang sudah saya lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Bripka Andry jadi heboh karena ngaku menyetor Rp 650 juta ke atasannya. Andry pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari. Dia juga disebut mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.

"Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," kata Kombes Nandang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Juni 2023.

Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

"Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," katanya.

Bripka Andry juga terancam dipecat karena diduga melanggar kode etik tidak masuk dinas lebih dari 30 hari. "Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk ke pelanggaran kode etik," kata Nandang.

Pengakuan Bripka Andry diutarakan dalam unggahan akun Facebook-nya ‘AnDrimob Svt Riau'. Adapun, ia mengaku sudah izin dan menjelaskan alasan dirinya tak masuk dinas.

Dalam unggahannya pada Jumat, 9 Juni 2023 itu, dia terlihat sedang mengurus sang ibunda yang terbaring sakit. 

"Terpaksa Andry share riwayat pengobatan ini ma, maafkan Andry ma," tulis Bripka Andry seperti dikutip VIVA, Sabtu, 10 Juni 2023.

Andry ternyata sedang merawat sang ibu di rumah sakit. Dia mengaku sudah melapor pada atasannya. 

"Setelah saya kembali dari menghadap Bapak Dansat Brimob Polda Riau di hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, sekira jam 17.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Ibu saya jatuh sakit," ujarnya.

Andry juga sempat unggah fotonya saat diperiksa anggota Propam Polda Riau. Unggahan tersebut di-posting atau dibagikan ke laman Facebook-nya pada Rabu, 7 Juni 2023.

Bripka Andry menjelaskan, dia mendapat pesan dari salah satu seniornya yang juga juga anggota Propam Polda Riau, bernama Ipda Hengki Damanik yang merupakan Provost Sat Brimob Polda Riau. Pesan tersebut terkait pemanggilan terhadap Andry.

"Pada Hari Selasa tanggal 18 April 2023 pada jam 15.20 WIB saya menerima pesan WhatsApp dari IPDA Hengki Damanik selaku Provost Sat Brimob Polda Riau tentang surat panggilan dari Paminal Polda Riau ada bukti chat-nya," tulis Bripka Andry dikutip dari laman Facebooknya, Sabtu, 6 Juni 2023.

"Andri, ini ada surat panggilan dari Paminal Polda Riau"

"Siap komandan", jawab Bripka Andry membalas pesan tersebut.

Lantas, Bripka Andry pun memenuhi panggilan Propam Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan. Bripka Andry pun mengaku diminta untuk membongkar tentang divisi Batalyon B pelopor.

"Saya pun memenuhi panggilan tersebut. Dari awal pemeriksaan berjalan, saya diminta untuk membongkar semua yang saya ketahui tentang Batalyon B Pelopor. Sehingga saya pun menceritakan semua yang saya ketahui," tulis Andry.

Roman Nazarenko, DPO kasus narkotika di Bali tiba di Bandara Soetta usai kabur ke Thailand.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Pria tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus narkotika yang berhasil dibongkar di Bali.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024