Tidak Terima Dakwaan JPU, Lukas Enembe Menyambar: Tipu-tipu Ini, Tidak Benar!

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jalani sidang dakwaan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menyebut dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU terkait nilai suap yang diterimanya, adalah tipu-tipu. Dia membantahnya. Itu dikatakan Lukas Enembe, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dengan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Senin 19 Juni 2023.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mulai membacakan kisaran uang yang diterima Lukas Enembe terkait kasus suap. Besaran total uang yang diterima Lukas dari suap sebesar Rp 45,8 miliar.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2023.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Selanjutnya, pada perkara suap yang menjerat Lukas Enembe, dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 miliar. Kemudian, dirincikan sebanyak Rp 10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Mendengar penjelasan dakwaan oleh JPU tersebut, Lukas Enembe langsung menyambar omongan jaksa tersebut. Pasalnya, kata Lukas, jaksa dinilai salah dalam dakwaan itu.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Tidak benar, dari mana saya terima? Tidak benar!," ucap Lukas.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rianto Adam Pontoh, meminta Lukas untuk tenang. Bahkan hakim meminta kepada pihak keluarga Lukas Enembe untuk menenangkannya. 

"Maaf ada keluarga atau istri terdakwa? Tolong diberi pengertian," kata Hakim Rianto.

Namun, Lukas tetap menyerobot omongan hakim dengan mengatakan jaksa adalah penipu.

"Tipu-tipu ini, tidak benar semua yang mulia," kata Lukas.

Hakim juga menanyakan kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, apakah kliennya sudah meminum obat atau belum. Tapi, kata tim hukum Lukas bahwa kliennya itu tidak meminum obat.

"Ini masalah sakit kan susah pak. Kalau sakit tidak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," ucap Hakim Rianto.

Agenda sidang pembacaan dakwaan untuk Lukas Enembe harusnya digelar pada Senin 12 Juni 2023 pekan kemarin. Lantas ditunda hingga hari ini karena Lukas Enembe beralasan sakit saat itu dan minta untuk sidang dihadiri secara langsung.

Luka Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Kendati, untuk kasus pencucian uang Enembe, saat ini masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp 560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Kemenag RI telah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024