KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono hari ini datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang ke KPK guna menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka 2 kasus yakni kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Belum Tahu Ada Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

Berdasar pantauan di gedung merah putih KPK, Andhi Pramono datang seorang diri sekira pukul 10.02 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih di balut jaket hitam dan celana bahan hitam. Ia tampak mengenakan kacamata.

Mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diperiksa KPK sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Andhi tiba di KPK tanpa mengucapkan sepatah katapun terkait dengan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri turut membenarkan kedatangan Andhi Pramono di gedung lemambagai antirasuah hari ini.

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Harun Masiku

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Ali Fikri, Senin 19 Juni 2023.

Namun, Ali belum memastikan apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan sebagai tersangka atau tidak. Pasalnya, itu semua wewenang dari penyidik KPK.

"Soal penahanan tsk tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dg persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali.

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU

Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terus melakukan penelusuran dari kasus yang menjerat Andhi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Walhasil, penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.

Hingga kini Andhi Pramono juga tak kunjung ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Padahal dia juga sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya