Syarat Baru Bikin SIM Wajib Menyertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Polri

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Dia mengatakan, tingginya angka kecelakaan jadi perhatian penting pembuat kebijakan. Dengan masyarakat masuk sekolah mengemudi, diharap dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang. Meski begitu, secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan ini.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Arahnya kesana makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar di bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga," katanya.

Kebijakan tersebut ada pada Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Bunyinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Dia menambahkan, kemudahan membuat SIM di Tanah Air saat ini berada di peringkat ke-10 dunia. Biaya pembuatan pun terbilang murah yaitu di kisaran Rp100 ribu. Hal ini berbanding terbalik dengan negara lain. Contohnya Jepang, dimana seseorang yang hendak dapat SIM bisa menghabiskan dana sampai dengan Rp40 juta.

"Harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi, angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini (banyak memahami etika berlalu lintas)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya