Sempat Ditunda, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

JakartaGubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Senin 19 Juni 2023 hari ini, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus suap dan gratifikasi yang sudah menjeratnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Sejatinya, Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana pada Senin 12 Juni 2023 pekan lalu. Namun, Enembe mengaku masih dalam kondisi sakit, bahkan ia juga meminta sidang digelar secara offline. Walhasil, sidang pun ditunda pekan lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Lukas Enembe bakal digelar pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2023.

Sidang perdana Gubernur nonaktif Provinsi Papua itu akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat. Sidang nanti akan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Pratomo.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Luka Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Kendati, untuk kasus pencucian uang Enembe, saat ini masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp 560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya