Jokowi Tunjuk 4 Menko Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Presiden Joko Widodo Buka Jakarta Fair 2023
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk empat Menteri Koordinator (Menko) di Kabinet Indonesia Maju menjadi pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang diteken pada 16 Juni 2023.

Keempat Menko yang dimaksud antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Bahwa Negara Indonesia mempunyai cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional," bunyi Perpres Jokowi Nomor 39 Tahun 2023 seperti dikutip VIVA, pada Minggu, 18 Juni 2023.

Dalam menjalankan pembangunan nasional tersebut, maka diatur terkait penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi antara pusat dengan daerah. "Bahwa untuk menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya," sambungnya.

Dalam Pasal 1 dijelaskan, bahwa pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Risiko pembangunan nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional. 

Pun, manajemen risiko pembangunan nasional atau MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional. 

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa entitas MRPN merupakan kementrian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha dan badan lainnya.

Pada Pasal 4, kemudian dijelaskan tiga tujuan diselenggarakannya MRPN. Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Ibunda Mahfud MD Wafat di Usia 95 Tahun, Dimakamkan di Pamekasan

"MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk; (a) meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, (b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, (c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik," demikian bunyi Pasal 4.

Melalui Perpres tersebut Jokowi juga membentuk Komite MRPN yang terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota. Komite MRPN ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Menko Airlangga Jelaskan Strategi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

Berikut merupakan susunan Komite MRPN: 

(a) Pengarah:

Prabowo Disarankan Kirim Nota Protes ke Pemerintah Belanda terkait Riset OCCRP

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 

(b) Ketua merangkap Anggota: 

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(c) Wakil Ketua 1 merangkap Anggota: 

1. Menteri Keuangan 

(d) Wakil Ketua 2 merangkap Anggota: 

1. Menteri Dalam Negeri

(e) Anggota:

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara

2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya