Korupsi Dana Desa Buat Kawin Lagi, Eks Kades di Serang Masuk Bui

Oknum kepala desa di Serang Banten, korupsi dana desa buat kawin lagi
Sumber :
  • TvOne

Serang – Mantan Kepala Desa Lontar di Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten, Aklani ditahan karena tersandung korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020 mencapai hampir Rp 1 miliar. Tersangka mengaku dana desa yang ditilep digunakan untuk foya-foya dan menikah lagi.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Aklani diketahui menjabat kepala desa Lontar periode 2015-2021. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi lima proyek fisik menggunakan dana desa yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2020.

"Yang pasti buat hiburan lah, nikah lagi yah," kata Erlan Setiawan, pengacara tersangka, dikutip Minggu, 18 Juni 2023.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki puluhan anak.

"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya

Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024

Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakanAklani menjadi tersangka atas penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020. Penyidik menemukan ada kegiatan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.

Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi terindikasi fiktif. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Laporan: Siti Marufah/tvOne Serang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya