Pengakuan 3 Pekerja yang Lempar Anjing ke Buaya
- Tangkapan Layar
Nunukan - Tiga tersangka pelaku pelemparan anjing ke rawa dalam keadaan hidup, hingga diterkam buaya, diketahui nekat melakukan hal itu, karena kesal makanannya kerap dicuri. Hal itu diakui ketiganya pada polisi saat diperiksa.
"Mereka kesal karena itu kan anjing liar, nah anjingnya ini makan nasi jatah mereka berulang-ulang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit kepada wartawan, Sabtu 17 Juni 2023.
Maka dari itulah ketiganya lantas melemparkan anjing tersebut ke dalam rawa yang ada buayanya. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Juncto Pasal 66 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun demikian, meski jadi tersangka ketiganya tidak ditahan. Hal itu karena ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun.
"Ya intinya karena mereka kesal aja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, video viral seorang pekerja yang melempar seekor anjing ke buaya sebagai umpan mendapat respons dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
Di depan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, Ia marah dan segera memerintahkan pihak direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus yang melibatkan tiga pekerja yang melempar anjing ke buaya di daerah Kalimantan Utara.
Video tersebut secara viral beredar di media, memperlihatkan dua pekerja mengenakan seragam wearpack, melemparkan anjing.
Anjing berwarna cokelat itu awalnya terlihat senang diayun-ayunkan beberapa kali, tanpa tahu bahwa ia akan dilempar ke rawa dan menjadi umpan buaya.
Erick menegaskan para pelaku itu tak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka adalah kontraktor yang bekerja lepas yang ada di proyek Nunukan.
"Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang," ucap Erick kepada awak media di sebuah mal di bilangan Jakarta Selatan, dilansir VIVA Sabtu 17 Juni 2023.