Pemerintah Didesak Segera Buat Aturan Transaksi Jual Beli Lewat Social Commerce

Transaksi non-tunai (online)
Sumber :
  • BRI

Jakarta – Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti keluhan para penjual usaha kecil menengah platform social commerce yang mengalami lamanya pencairan transaksi sampai memakan waktu 2-3 minggu. Menurutnya, pencairan transaksi itu menjadi faktor UMKM merugi dan sulit untuk berkembang.

Bhima mengatakan, bahwa ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena transaksi jual beli secara online yang terjadi di platform social commerce yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.

“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda. Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok, untuk dijual kembali,” kata Bhima dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 17 Juni 2023.

Ilustrasi transaksi online.

Photo :

Sejauh ini, tambah dia, pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Sementara social commerce belum secara resmi diatur. Oleh karena itu pemerintah perlu untuk segera membuat peraturan khusus terkait transaksi jual beli melalui social commerce.

“Padahal berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DS/Innovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028, sehingga proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan,” ujar Bhima.

Seperti diketahui, belakangan ini banyak para pelaku UMKM yang berdagang melalui salah satu platform Social Commerce mengeluh tentang lamanya pencairan transaksi yang memakan waktu hingga 2-3 minggu. Lamanya pencairan transaksi itu menjadi faktor UMKM merugi dan sulit untuk berkembang.

SeaBank Catat Perputaran Uang Harian Tembus Rp 3 Triliun, Pertumbuhan Nasabah Kian Moncer pada Kuartal-III 2024

Banyaknya UMKM yang merugi akibat lamanya pencairan transaksi tersebut, membuat netizen berbondong-bondong curhat di media sosial. Netizen pun berharap agar pemerintah segera turun tangan supaya permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan.

Bank Muamalat Catat Transaksi QRIS Kuartal III-2024 Naik 148 Persen
Pelepasan ekspor perdana komoditas lidi

Bea Cukai Jambi Fasilitasi Ekspor 27 Ton Lidi Tujuan Tiongkok

Bea Cukai Jambi pada Rabu (12/11) fasilitasi ekspor perdana komoditas lidi milik UMKM Jambi, PT Agro Lestari Jabung Indoglobal.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024