77 Jemaah Haji Wafat di Arab, Ketua PPIH: Asuransi Jiwa Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji

Jemaah haji jalani Sai
Sumber :
  • MCH 2023

Jeddah – Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Selain itu, disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Menko AHY Tuntut Kemenhub Tertibkan Truk ODOL Demi Keselamatan Pengendara

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah. 

“Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas Subhan di Jeddah, Sabtu 17 Juni 2023.

Kakorlantas Polri Ungkap Fakta Kecelakaan Truk di Tol Cipularang, Diduga Ada Upaya Pengereman

“Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” lanjutnya.

Ketua PPIH Arab Saudi M Subhan Cholid

Photo :
  • Humas Kemenag
Australia Vs Arab Saudi Berakhir Imbang, Timnas Indonesia Punya Peluang Besar Lolos ke Piala Dunia 2026

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tegas Subhan.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengawasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024