Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Sugeng NasDem Bukan Kejahatan Seksual

Politikus Nasdem Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Pakar Hukum Pidana Suriyanto mengatakan, kasus yang menyeret politikus Partai NasDem Sugeng Suparwoto (SS) harus dilihat dalam persepektif yang utuh. Menurut Suriyanto, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

Istana Sebut Pelapor ke Layanan "Lapor Mas Wapres" via WhatsApp Banyak yang Iseng

"Kategori pelecehan seksual biasanya terjadi dilakukan oleh seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis seperti menggoda lawan jenis di muka umum sehingga lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung, sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan, seperti dilakukan di dalam angkutan umum dan sejenisnya," terang Suriyanto kepada wartawan, Sabtu 17 Juni 2023.

Politisi Nasdem Ammy (kiri) diklarifikasi Bareskrim terkait Sugeng Suparwoto

Photo :
  • Antara
Pakar Nilai Gaya Komunikasi Prabowo saat Lawatan ke Cina dan AS: Bangkitkan Rasa Kebanggaan

Menurutnya, berbeda dengan kasus yang dialami kader Nasdem dengan AAFS yang memang telah melakukan percakapan via telepon dan berlanjut kepada chat WhatsApp. Pada percakapan chat WA, AAFS saat ditanya keberadaannya mengatakan sedang mandi, jadi seolah-olah memancing lawan bicara untuk menggoda dirinya.

Sedangkan, lanjut dia, lawan bicara (SS) karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda. Maka hal seperti ini tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual apa lagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan. 

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

"Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan di kategorikan kejahatan seksual,” terang Suriyanto.

Yang terpenting menurutnya, selagi Sugeng tidak menyebarluaskan percakapan itu, maka tidak masuk kategori kejahatan seksual. "Apabila percakapan AAFS dan rekannya tersebut di sebarluaskan atau diberitahu ke pihak lain sehingga AAFS merasakan tidak nyaman hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual," ujarnya

Sebelumnya, SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Ia mengatakan, dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu.

“Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan,” katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya