KPK Diapresiasi Pasca Tahan Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus korupsi pemotongan upah tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM periode 2020-2022. Bahkan, sembilan orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan oleh anak buah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi Tim KPK yang telah menahan tersangka kasus korupsi pemotongan upah Tukin di Kementerian ESDM periode 2020-2022. Menurut dia, para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.

“Kami apresiasi KPK yang dinahkodai Firli Bahuri menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022,” kata Dimas melalui keterangannya pada Jumat, 16 Juni 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Dimas melihat KPK telah bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan hukum, bahkan mengedepankan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Sebab, kata dia, KPK tidak menahan satu orang tersangka yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.

“Ini komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pemotongan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka itu langsung ditahan KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan para tersangka melakukan korupsi Tukin di Kementerian ESDM dengan memanipulasi dana hingga Rp 27 Miliar. Lalu, dana Tukin itu direalisasikan hingga kisaran Rp221 miliar selama tahun 2020 sampai 2022.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

“Selama periode tersebut, Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung KPK pada Kamis, 15 Juni 2023.

Adapun, KPK menetapkan tersangka yaitu Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Jalani Sertijab, Setyo Budiyanto Cs Resmi Menjabat Pimpinan KPK Jilid VI

Kemudian, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK. 

Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, dan Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Tersangka pun melakukan proses pengajuan anggaran Tukin pegawai dengan tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Mereka juga melakukan manipulasi lain. “Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," kata dia.

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Walhasil, dari tukin yang harusnya dibayarkan sebesar sekitar Rp 1,3 miliar, menjadi dibayarkan sebesar sekitar Rp 29 miliar. Hingga akhirnya ada kelebihan bayar sebesar Rp 27 miliar.

“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun, pada faktanya, yang dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373. Akibat perbuatan tersebut, oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," ucap Firli.

Para tersangka pun dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya