DPR Curiga Ada Permainan Mafia di Balik Perizinan Impor Bawang Putih
- Antara/ Saiful Bahri
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Mei 2023 baru mengeluarkan persetujuan impor (PI) sebanyak 160 ribu ton bawang putih untuk 35 perusahaan. Padahal, terdapat 170 perusahaan yang mengajukan izin impor bawang putih.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Antonius Batubara, mengatakan dengan jumlah angka importasi tersebut, saat ini Indonesia masih kekurangan 440 ribu ton bawang putih.
“Untuk tahun ini kebutuhan Indonesia kira-kira kurang lebih 600 ribu ton tetapi yang sedikit kita tanda tanya adalah sampai bulan Juni ini hanya dikeluarkan 160 ribu ton. Jadi masih ada defisit 440 ribu ton,” kata Antonius Batubara dalam acara Alinea Forum "Tata Niaga Impor Bawang Putih: Adakah Pelanggaran Regulasi/Hukum?" dikutip Jumat, 16 Juni 2023.
Penerbitan PI yang masih kecil itu, mengakibatkan pasokan bawang putih di pasar menjadi terbatas. Diduga, 35 perusahaan yang mendapatkan PI itu dikendalikan oleh segelintir pelaku usaha. Anton meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap transparan dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Termasuk membeberkan mengapa izin impor hanya diterbitkan untuk 35 perusahaan.
“Perlu ada sosialisasi mengenai transparansi kapan dibukanya tanggal berapa, jam berapa. Jadi ada keadilan bagi seluruh pelaku usaha,” kata Antonius.
Menurut Antonius, transparansi terkait penerbitan izin impor bisa memberikan keadilan bagi pelaku usaha. Dia mendorong Kemendag untuk membuka seterang-terangnya mengenai tata cara penerbitan izin impor.
“Misalnya pelaku usaha 170 perusahaan nomor urut nya kan harusnya ada, tanggal berapa mereka mulai mendaftarkan, kapan itu. Harusnya ada bukan yang baru daftar langsung keluar (izin impor) sedangkan yang mendaftar dari Februari tidak dikeluarkan,” kata Antonius.
Dia menekan penerbitan izin importasi bawang putih yang transparan dapat mencegah pelaku usaha berpikir negatif terhadap Kemendag.
“Jadi ada tanda tanya transparansi tentang tata cara siapa yang keluar dan jumlahnya itu harus transparan dan diharapkan dengan transparannya ini tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang negatif,” kata Antonius.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi Vl DPR RI Herman Khaeron, mengatakan Indonesia membutuhkan pasokan bawang putih sekitar 400 ribu. Namun saat ini impor bawang putih terhambat oleh perizinan di Kemendag.
Herman menuturkan, dari sekitar ratusan pelaku usaha yang mengajukan impor bawang putih tetapi hanya 35 yang izinnya disetujui. Dia menduga adanya permainan-permainan kotor sehingga keran impor bawang putih tersebut hanya mengalir ke beberapa pihak.
Dia menyebut adanya mafia bawang putih yang menyebabkan terhambatnya penerbitan izin impor bagi pelaku usaha. Menurutnya, mafia tersebut dapat mengendalikan harga di dalam negeri dan di luar negeri.
“Dalam rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan, saya justru paling keras. Saya menyampaikan bahwa ada mafia-mafia rente. Mafia rente apa? Mafia yang hanya menjadi mediator dan mengambil keuntungan tapi juga ada mafia sesungguhnya yang dia bisa mengontrol baik itu harga di luar negeri maupun harga distibusi dalam negeri,” kata Herman.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Pusbarindo melaporkan ke Ombudsman jika dirugikan oleh Kemendag terkait mandeknya perizinan impor bawang putih.
“Ombudsman tidak pandang pilih siapapun yang melapor pada Ombudsman sepanjang itu ada layanan publiknya, sepanjang itu adalah tugas dan kewenangan Ombudsman. Ombudsman tidak akan melakukan tebang pilih untuk mendahulukan atau pun memproses mana yang harus diproses mana yang tidak,” kata Yeka.
Yeka memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam memproses laporan Pusbarindo sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berlaku.
“Jadi kalau Pusbarindo merasa dirugikan. Saya yakin ada kerugian materiil, silahkan segera lapor kepada Ombudsman,” kata Yeka.
Yeka menjelaskan carut marut soal bawang putih tidak hanya terjadi pada proses perizinan impor. Dia menyebut, permasalahan sudah terjadi mulai dari kebijakan wajib tanam bawang putih oleh importir dan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
"Kalau ada 35 perusahaan dapat SPI 160 ribu ton, terus yang enggak dapat SPI harus ‘setor’ dulu, baunya sudah busuk sekali. Bahkan ada dugaan 35 perusahaan berafiliasi ke 5 pemilik. Ini jelas tak ada transparansi," kata Yeka.
Kemudian, Tenaga Ahli Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Frida Rustiani meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membuka data jumlah produksi dan stok bawang putih.
“Khususnya di hulu di Kementan alirkan data produksi berapa, stok berapa, termasuk BPS (Badan Pusat Statistik) untuk menyampaikan data diperbandingkan berapa stok, sehingga ada pembanding dan hitungan kuota impor jadi lebih jelas karena melihat satu dashboard yang sama," kata Frida.
Frida mengatakan, adanya ketidakwajaran pada data importir. Sebab, Importir tahun 2019 tidak lagi mengimpor pada tahun berikutnya.
"Saya juga curiga, ada fenomena satu rumah tujuh pintu. Satu kebun bawang putih diklaim oleh beberapa perusahaan. Artinya produksi lokal untuk memenuhi domestic market obligation yang 25 persen itu juga hampir atau terancam enggak terpenuhi," imbuhnya.