Tuai Polemik, Pengamat Nilai RUU TNI Tak Hormati Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

Ilustrasi Prajurit TNI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Jakarta - Peneliti Pusat Penelitian DPR RI, Prof Poltak Partogi menilai revisi draft Rancangan Undang-undang (RUU) TNI tidak menghormati prinsip demokrasi. Bahkan, ia menyebut substansi dalam draft RUU TNI ini tidak menghormati supremasi sipil.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Poltak menyoroti salah satu usulan perubahan dalam draft RUU TNI itu, yakni anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian maupun lembaga pemerintahan terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Staf Kepresidenan, BNPB hingga Kejaksaan Agung. 

"Dorongan amandemen terhadap UU TNI sudah dilakukan sejak 2010, namun hal itu baru dilakukan dengan menunggu momentum yaitu dengan memanfaatkan banyaknya perwira TNI non-job, dengan tujuan bisa menempatkan TNI aktif di jabatan sipil," kata Poltak dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

Diskusi soal RUU TNI

Photo :
  • Istimewa

"Alasannya adalah karena polisi aktif juga banyak menempati jabatan sipil. Kalau argumennya demikian, maka itu polisinya yang salah dan itu harus diperbaiki. Bukan malah minta ikut masuk ke jabatan sipil," sambungnya.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

Menurut Poltak, masuknya militer secara leluasa di jabatan sipil akan sangat berbahaya. Maka dari itu, ia ingin agar usulan prajurit TNI masuk ke jabatan sipil ini ditutup. Tentunya, jika hal itu dilakukan maka TNI akan semakin dipandang profesional.

"Kalau kita menginginkan TNI profesional, hal-hal yang dapat memuat mereka kembali ke ranah sipil, yang menciderai supremasi sipil, seharusnya ditutup. Inti persoalannya adalah TNI ingin keluar barak," ungkapnya.

"Dengan munculnya draft RUU TNI seperti ini, sebetulnya TNI sudah keluar dari barak, hanya minus tidak ada perwakilan di parlemen saja saat ini. Hubungan sipil dan militer tidak tertata dengan baik, control parlemen juga sangat lemah. Ini bisa menjadi defisit terhadap nilai-nilai demokrasi kita. Perkembangan ini harus diwaspadai," jelas Poltak. 

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Jentera Law School Bivitri Susanti menilai TNI sebagai alat negara memang tidak diciptakan sebagai alat negara yang demokratis. Sehingga, tidak cocok diintegrasikan ke dalam lembaga demokratis. 

Pada rezimnya dulu, Bivitri menyebut Soeharto menggunakan militer untuk menopang kekuasaannya, karena dia memiliki latar belakang militer. Prajurit militer banyak menduduki jabatan yang bagus, seperti gubernur, bupati, walikota, bahkan komisaris BUMN. 

"Maka dari itu, reformasi sektor keamanan tidak boleh berhenti hanya pada pemisahan TNI dan polisi atau pembagian kewenangan antara keduanya secara normative melalui UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 maupun UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," ungkap Bivitri. 

Dikatakan Bivitriz masuknya kata-kata 'pertahanan-keamanan' di dalam draft RUU TNI merupakan jalan masuk TNI untuk terlibat dalam jabatan sipil. Hal tersebut tentu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 30.

Selain itu, ada juga persoalan terkait peradilan militer yang diatur Pasal 65 draft RUU dimana peradilan militer akan berlaku untuk semua bentuk kejahatan yang tentunya akan banyak ketidakadilan di dalamnya.

"Sebenarnya, mau dibawa kemana RUU TNI ini? Reformasi sektor keamanan masih jauh dari selesai, maka politik hukum revisi UU TNI harus mengarah pada keberlanjutan proses reformasi sektor keamanan, bukan sebaliknya. Membawa demokrasi dan TNI mundur ke belakang," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya