MK Minta Parpol yang Terbukti Lakukan Politik Uang Dibubarkan

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berpotensinya terjadi politik uang dalam sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Oleh sebab itu, MK mengungkapkan tiga langkah untuk mencegah politik uang termasuk membubarkan partai politik peserta pemilu, yang terbukti melakukan politik uang.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Jakarta, dikutip Jumat, 16 Juni 2023. 

Salah satu dari 3 langkah tersebut, kata Saldi Isra adalah penegakkan hukum yang harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan politik uang.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ilustrasi politik uang.

Photo :

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh membeda-bedakan latar belakang baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Saldi.

"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," sambungnya.

Adapun langkah kedua untuk meminimalisir politik uang, lanjut Saldi, adalah partai politik dan para calon anggota DPR DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum

"Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis. Peningkatan kesadaran yang dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum. Namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi menilai sistem pemilu apapun selalu terdapat peluang terjadinya politik uang. Saldi memberi contoh, dalam sistem proporsional tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai dengan para calon anggota legislatif. 

Hal tersebut dilakukan untuk merebut nomor urut calon sehingga memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai anggota legislatif.

"Dengan kata lain pembelian nomor urut calon DPR, DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut, juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang juga potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup," pungkasnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024